Bea Cukai Soetta Ketat Pengawasan Awak Pesawat Pasca Kasus Narkoba

Share

Pengawasan terhadap barang bawaan seluruh awak pesawat dari rute domestik maupun internasional kini diperketat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 70.144 butir ekstasi oleh seorang pilot berkebangsaan Malaysia.

Sistem keamanan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadikan insiden tersebut sebagai bahan evaluasi besar. Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa prosedur acak yang lebih ketat akan segera diterapkan di jalur penerbangan.

"Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan," katanya di Tangerang, seperti dilansir Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pemeriksaan ketat difokuskan penuh pada keamanan koper bawaan dan bukan pada tes fisik narkoba. Hal tersebut dikarenakan wewenang pengujian medis berada di bawah ranah Kementerian Perhubungan serta maskapai yang bersangkutan.

"Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan," ujarnya.

Pengawasan ketat ini dipicu oleh temuan pilot Malaysia berinisial MS (39) yang tetap menerbangkan pesawat MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia berpenumpang 170 orang meski dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.

"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," jelas Hengky.

Aksi ini tercatat sebagai upaya penyulundupan ketiga yang dijalani oleh sang pilot. Sebelumnya, ia diketahui pernah membawa sabu ke Sabah serta menyelundupkan 7 kilogram sabu menuju Jakarta.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan fasilitas jalur khusus saat proses pendaftaran di Bandara Soetta. Puluhan ribu butir ekstasi tersebut disembunyikan di bawah lapisan pakaian pada koper pribadinya.

"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucapnya.

Atas tindakannya membawa paket barang terlarang tersebut, tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit atau sekitar Rp220 juta oleh pengendali utama.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 Ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author