Bea Cukai Soekarno-Hatta Sita Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar

Share

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial RR yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) ilegal senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 6,3 miliar di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (28/6/2026).

Penyitaan valuta asing berupa 3.500 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat ini dilakukan karena penumpang tidak mendeklarasikannya dalam dokumen Customs Declaration serta tidak mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia. Penindakan tersebut bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko terhadap barang bawaan penumpang, seperti dilansir dari Detik Finance.

Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan mengenai status penanganan kasus ini.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Berdasarkan regulasi PMK No. 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain minimal Rp 100.000.000 ke dalam atau luar pabean wajib melapor kepada Bea Cukai. Selain itu, PBI No. 20/2/PBI/2018 melarang perorangan membawa UKA senilai Rp 1.000.000.000 atau lebih tanpa izin Bank Indonesia.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi denda administratif gabungan maksimal sebesar Rp 600.000.000 sesuai PMK No. 100/PMK.04/2018 jika terbukti tidak melapor sekaligus tidak memiliki izin resmi. Nilai denda tersebut akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author