Bea Cukai Sita Pakaian dan Tas Impor Ilegal Rp41,6 Miliar

Share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan pakaian serta tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kalimantan Barat. Dilansir dari Detik Finance, komoditas tiruan yang diduga berasal dari luar negeri tersebut disita dari puluhan peti kemas serta sejumlah gudang penimbunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa operasi penindakan menyasar 43 peti kemas di Tanjung Priok serta dua kompleks pergudangan besar di Kalimantan Barat.

Penggagalan muatan di Jakarta bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman ballpress menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Tanjung Priok. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal yang mengangkut 268 peti kemas tersebut. Meskipun dokumen manifes menyatakan sebagian besar kontainer kosong dan sisanya berisi kargo umum hingga mi instan, hasil pengecekan fisik justru membongkar keberadaan puluhan peti kemas berisi baju bekas ilegal.

"Hingga tanggal 22 Juni 2026 pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ballpress berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 ball dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar," ujar Purbaya.

Penyelidikan mendapati bahwa pasokan barang bekas ini diduga masuk melalui perbatasan darat Kalimantan dengan negara tetangga seperti China dan Korea sebelum dikumpulkan untuk didistribusikan. Bea Cukai Tanjung Priok kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Barat guna melacak gudang asal barang. Tim gabungan selanjutnya bergerak menyisir area pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, serta sebuah gudang di wilayah Mempawah. Di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan ballpress tambahan yang sedang dibongkar dari truk maupun yang telah tersimpan di dalam bangunan.

"Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19 sampai 21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan mencegah dan mengamankan 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 4,12 miliar," ujar Purbaya. Penegasan disampaikan oleh pihak kementerian bahwa seluruh barang bukti kini telah disita untuk pengamanan lebih lanjut. Ditjen Bea dan Cukai saat ini memperluas penyidikan ke jaringan penyelundup guna memburu aktor yang bertanggung jawab atas jalur logistik ilegal ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author