Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Rp12,55 Miliar di Bali
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman keras ilegal senilai Rp 12,55 miliar di Bali pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Operasi penindakan yang melibatkan Dit P2 Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,14 miliar. Petugas mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan dan pengiriman miras secara ilegal di area Denpasar. Petugas kemudian mencegat sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, setelah kendaraan tersebut meninggalkan lokasi penyimpanan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," kata Djaka Budhi Utama.