Bea Cukai Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna dan Barang Ilegal di Jakarta

Share

Bea Cukai Yogyakarta mengawasi pemusnahan barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk pada 12–14 Agustus 2026 untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan dengan merusak kondisi fisik barang agar tidak bisa digunakan kembali sebagai barang kena cukai, ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani. Riri menjelaskan pengawasan ini penting untuk menjamin proses pemusnahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta mencegah barang yang dimusnahkan tidak kembali beredar.

"Metode ini kami lakukan dengan merusak kondisi fisik barang, sehingga tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali sebagai barang kena cukai," ujar Riri.

Riri menegaskan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai Yogyakarta memastikan ketentuan cukai dijalankan dengan baik serta mendukung tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC. Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan 12 juta batang rokok dan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026 senilai Rp 20,18 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada 19 Agustus 2026 dengan kolaborasi Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Polisi Militer, Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan operasi ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Hendri. Hendri menambahkan Bea Cukai Jakarta akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mendukung iklim usaha sehat serta perlindungan masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author