Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek di Kalimantan Barat pada Senin (10/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh tim Bea Cukai pada Minggu (9/8/2026). Informasi tersebut mengungkap adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut kapal.
Petugas Bea Cukai kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB. Pelacakan terus dilakukan hingga armada tersebut tiba di lokasi pembongkaran muatan.
Penggerebekan gudang dilakukan oleh tim Bea Cukai pada Senin (10/8/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang sudah dipindahkan ke mobil pikap serta 155 koli lainnya masih berada di dalam truk, sehingga total barang bukti mencapai 175 koli.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan pita cukai polos dan diduga palsu. Nilai keseluruhan barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 4.076.900.000.
Melalui penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.657.337.100. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.