Bea Cukai Hong Kong Sita Ketamin dan Narkoba Senilai Rp1,1 Triliun
Bea Cukai Hong Kong menggagalkan penyelundupan narkotika masif berupa 146 kilogram ketamin serta berbagai jenis narkoba lain dengan nilai pasar total sekitar 59,3 juta dolar AS di Bandara Internasional Hong Kong selama sepekan terakhir hingga 19 Juli 2026. Operasi pemutusan jalur narkoba internasional ini berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman barang haram lewat kargo udara maupun kurir penumpang. Dilansir dari rilis resmi Pemerintah HKSAR, pengungkapan terbesar bermula pada 14 Juli 2026 ketika petugas memeriksa kiriman kargo udara dari Jerman yang dideklarasikan sebagai gula batu.
Petugas menemukan sekitar 131 kilogram ketamin senilai 51,4 juta dolar AS di dalam 17 ember plastik dan langsung membekuk pria lokal berusia 58 tahun saat mengambil kiriman tersebut.
Penyelidikan lalu dikembangkan melalui operasi pengiriman terkontrol hingga menangkap dua pria warga negara Bangladesh berusia 24 tahun di kawasan Pat Heung, Yuen Long pada 16 Juli 2026. Tersangka lokal kini dibebaskan dengan jaminan, sementara dua warga Bangladesh didakwa atas percobaan perdagangan obat berbahaya dan disidang di Pengadilan Magister Tuen Mun pada 20 Juli 2026.
Selain jalur kargo, otoritas berwenang juga memperketat pemeriksaan penumpang udara pada 18 dan 19 Juli 2026 hingga menjaring tiga pelaku lain dengan total sitaan senilai 7,9 juta dolar AS. Kasus pertama melibatkan wanita lokal berusia 33 tahun dari Bangkok yang kedapatan membawa tujuh kilogram tunas ganja senilai 1,3 juta dolar AS di dalam bagasi terdaftarnya pada 18 Juli 2026.
Sehari kemudian, wanita asal Taiwan berusia 49 tahun yang terbang dari Brussels ditangkap setelah koper dan tas jinjingnya terdeteksi membawa 15 kilogram ketamin senilai 5,9 juta dolar AS serta 587 tablet racun Bagian I. Pada hari yang sama, interdiksi komoditas juga menyasar pria Jepang berusia 48 tahun asal Kuala Lumpur yang menyembunyikan satu kilogram kokain senilai 0,7 juta dolar AS di dalam sepatu yang dikenakannya. Berdasarkan Ordonansi Obat Berbahaya Hong Kong, perdagangan obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran berat dengan ancaman maksimal denda 5 juta dolar AS dan penjara seumur hidup.
Sementara itu, kepemilikan racun yang terdaftar dalam Bagian 1 Daftar Racun berdasarkan Ordonansi Farmasi dan Racun dapat dijatuhi hukuman denda tertinggi 100 ribu dolar AS dan kurungan dua tahun penjara.