Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 13 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur yang akan dikirim menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut dalam dua kontainer dengan memanfaatkan modus pengiriman baru, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pelaku memindahkan muatan dari Surabaya ke Jakarta menggunakan moda transportasi kereta api sebelum dilanjutkan lewat jalur laut.
"Untuk melalui kereta ini baru yang pertama kali, ini adalah merupakan baru pertama kali. Tentunya ini adalah seperti saya bilang tadi, ini adalah modus-modus baru menggunakan kereta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama.
Penindakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal antarpulau. Petugas yang melakukan pelacakan mengidentifikasi dua kontainer mencurigakan pada Jumat (7/8/2026).
Dokumen muatan secara fiktif mencantumkan isi barang berupa pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemindaian X-ray memperlihatkan pola muatan berupa tumpukan rokok. Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8/2026) mengonfirmasi keberadaan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin polos.
Nilai keseluruhan barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar. Penggagalan pengiriman ini sekaligus menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar, yang mencakup penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, serta PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.