Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Share

Tim P2 Bea Cukai Kanwil Kalbagsel menyita sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai di Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 10.00 WITA, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penggagalan peredaran rokok tanpa izin tersebut berawal saat petugas melakukan patroli rutin di area ekspedisi lokal dan mencurigai sejumlah paket barang yang sedang dibongkar. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa paket tersebut berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi.

Petugas di lapangan kemudian menyisir area sekitar gudang setelah mendapat informasi mengenai keberadaan calon penerima barang yang tengah mencari kendaraan angkut. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang terkonfirmasi sebagai pemilik paket.

"Lalu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan apakah benar sebagai penerima barang di ekspedisi A dengan memperkenalkan diri, menunjukkan Surat Perintah serta ID Card petugas Bea dan Cukai," kata Keterangan Resmi Bea Cukai.

Penindakan dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama terhadap seluruh barang bukti yang tersimpan di dalam gudang ekspedisi tersebut.

"Kedapatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli untuk selanjutnya dilakukan penindakan serta penegahan atas barang tersebut," kata Keterangan Resmi Bea Cukai.

Total barang bukti yang disita mencapai 114.400 bungkus atau setara 2.288.000 batang rokok ilegal. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.222.646.800.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author