Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley Bekas
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penindakan tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan pabean dengan kondisi fisik barang. Selain itu, praktik impor kendaraan bermotor bekas ini melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa larangan impor tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor," ujar Adhang, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Upaya penyelundupan ini melibatkan tiga perusahaan importir berbeda. PT PAS tercatat mengimpor dua unit motor Harley, PT TSS mengimpor tiga unit motor Harley-Davidson bekas, sementara PT HPM bertanggung jawab atas importasi 20 unit rangka motor.
Ketiga importir tersebut menggunakan modus menyamarkan dokumen kepabeanan dengan mencatatkan kendaraan terurai sebagai suku cadang guna mengelabui petugas pelabuhan.
"Ya, untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya kan part, ya. Memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk dan pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barangnya.
Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD, terurai. Yang harusnya adalah pemberitahuannya adalah sepeda motor, kan gitu. Tetapi karena bekas, tidak boleh," beber Adhang, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.