Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar di Soekarno Hatta

Share

Aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Penindakan tersebut melibatkan dua warga negara asing asal China yang bertindak tanpa dokumen kepabeanan sah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penggagalan ekspor ilegal 30 keping emas batangan tersebut dilakukan tepat setelah petugas menyelesaikan rangkaian agenda resmi di lapangan. Kedua pelaku diamankan saat bersiap melakukan penerbangan menuju luar negeri.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Penindakan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen yang mencurigai pergerakan penumpang pada maskapai penerbangan menuju Hong Kong. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, imigrasi, serta pihak maskapai untuk pemantauan tertutup.

"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kedua tersangka yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan sebelumnya dicegat petugas tepat di area keberangkatan jelang waktu lepas landas pesawat.

"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, tersangka ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg bernilai Rp22,2 miliar. Sementara itu, tersangka ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kg dengan nilai estimasi mencapai Rp38 miliar.

Saat ini ZC dan ZL telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author