Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026) pukul 23.50 WIB.
Aksi ilegal tersebut dilakukan oleh dua warga negara asing asal China, yaitu ZC dan ZL, yang membawa 30 keping emas batangan tanpa dokumen kepabeanan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan ini mengamankan puluhan kilogram emas batangan dari dua tersangka yang hendak terbang menuju Hong Kong menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 860.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis mendalam intelijen Bea Cukai yang memantau pergerakan mencurigakan kedua penumpang target di area bandara.
"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, dan imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup sebelum akhirnya mencegat kedua pelaku.
"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, ZC terbukti membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai Rp 22,2 miliar, sedangkan ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram senilai Rp 38 miliar.
Saat ini ZC dan ZL telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.