Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi Pintu Masuk TPPO Pengantin Pesanan

Share

Badan Reserse Kriminal Polri mengidentifikasi wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, masih menjadi titik sentral tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan ke China, dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan korban berinisial ULS yang diiming-imingi kehidupan layak serta tunjangan bulanan. Korban diajak menikah secara siri di Indonesia sebelum diberangkatkan ke China.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan mengenai kondisi terkini pemetaan wilayah rawan tindak pidana tersebut.

"Sementara ya, ini masih bisa berkembang ya, yang banyak selama ini yang terjadi kebanyakan tuh di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang.

Kemampuan bahasa Mandarin yang dimiliki sebagian warga Singkawang menjadi alasan utama para pelaku menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi favorit perekrutan secara langsung dari rumah ke rumah.

"Karena komunikasinya kan-gate-nya, karena komunikasi mereka sudah bisa berbahasa (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat," ujar Yolanda.

Proses perekrutan dilakukan tanpa memanfaatkan media sosial maupun grup percakapan daring, melainkan interaksi langsung di lapangan.

"Nah orang dari Guangzhou itu yang carinya ke Singkawang. Mungkin dari mulut ke mulut 'oh itu bisa bahasa China' terus dia ngomong gitu 'aku cari kasih istri'. Enggak ada (grup WA/Telegram), dia langsung apa namanya, langsung door-to-door ke tempat," jelasnya.

Praktik eksploitasi ini berkamuflase di balik ikatan pernikahan resmi di negara tujuan. Namun, hak-hak yang dijanjikan kepada korban tidak pernah dipenuhi setelah sampai di lokasi.

"Kembali lagi kan itu harus ditekankan bahwa pernikahan itu bukanlah tindak pidana, tetapi yang menjadi tindak pidana adalah prosesnya. Prosesnya mereka direkrut itu dengan iming-iming mereka memang sudah niatnya untuk dieksploitasi," jelas Yolanda.

Korban awalnya dijanjikan uang keberangkatan sebesar Rp25 juta dan jatah bulanan Rp10 juta. Uang awal sempat diserahkan, tetapi hak bulanan korban diabaikan sepenuhnya.

"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan gitu," tutur Yolanda.

Meskipun dokumen pernikahan tercatat sah menurut hukum di China, kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilalui korban di Indonesia melanggar aturan.

"Di China itu sah. Sah dia ada surat nikahnya di China sah. Tapi prosedurnya kan enggak sah, prosedur dari Indonesianya enggak sah. Mereka pun tidak terdaftar pernikahannya di sini karena siri di Indonesia," pungkas Yolanda.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah sekaligus penghubung. Polisi menyita barang bukti berupa 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author