Bareskrim Polri Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Ilegal Sebagai Tersangka

Share

Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik Whip Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka kasus produksi dan pengedaran sediaan farmasi ilegal di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari penggerebekan rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) yang dilakukan sejak 13 April 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi penyergapan di Ruko Gang Mantri, Kemayoran, serta sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan ratusan tabung N2O siap edar beserta lima orang pekerja berinisial SU, ST, Sul, Sup, dan AS. Selain itu, petugas menyita mesin pengisian gas serta mengamankan seorang wanita berinisial E di Pulogadung yang bertindak sebagai admin penjualan.

Hasil penyidikan menunjukkan kegiatan produksi ilegal di bawah PT SSS tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan didistribusikan ke 16 gudang di berbagai wilayah Indonesia dengan estimasi omzet mencapai Rp 7,1 miliar. Penyidik juga mengungkap adanya instruksi kepada pekerja untuk mengubah strategi pemasaran, termasuk memasang label peringatan setelah meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

Penyidik telah memanggil kedua tersangka yang merupakan pasangan ayah dan anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan resmi di markas kepolisian.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana kesehatan karena memproduksi sediaan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

"Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucap Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pihak kepolisian mengonfirmasi keterlibatan kedua tersangka sebagai pemilik lokasi produksi utama yang sebelumnya digerebek petugas.

"Benar, TKP-nya yang di Kemayoran," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author