Bareskrim Tangkap Dua WNA India Terlibat Penyelundupan Emas Ilegal di Jakarta Utara
Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua warga negara asing asal India yang diduga melakukan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Penangkapan dilakukan pada dini hari di wilayah Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026), setelah keduanya berada di Indonesia selama dua bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa penggeledahan di dua lokasi menemukan dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram serta alat pengolahan emas ilegal yang akan diselundupkan.
"Kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada. Kami lakukan penyitaan," ujar Irhamni.
"Kita temukan dua kilogram setengah emas, dua batang ini satu kilo, satu kilo kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," tambahnya.
Selain emas batangan, polisi juga menyita 18 keping residu hasil pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram. Irhamni memperkirakan jumlah emas murni yang diselundupkan jauh lebih besar.
"Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat mungkin sepuluh kali lipat yang ada ini hanya residunya," kata Irhamni.
Polisi juga menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar. Kedua pelaku diduga menyelundupkan sekitar 30 kilogram emas ilegal setiap hari.
"Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 (miliar) hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," jelas Irhamni.
Kasus ini masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan emas ilegal tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.