Bareskrim Polri Tangkap 14 Tersangka Judi Online di Tangerang
Dilansir dari Detikcom, Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat perjudian online di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (14/8/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di kawasan Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan sejak akhir Juli 2026.
"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Di lokasi pertama yang berada di Perumahan Andara Village, polisi menangkap empat tersangka berinisial HDP, MAH, YO, dan F. Para pelaku tersebut menjalankan peran sebagai petugas telemarketing dan pengelola keuangan.
"Kedua, berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara. Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," lanjut Wira.
Lokasi ketiga berada di kawasan Perumahan Tesla Utara dengan enam tersangka yang diamankan, yaitu AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM.
"Yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," papar Wira.
Petugas melakukan tindakan tegas setelah menemukan infrastruktur pendukung operasional yang tersebar di beberapa titik terpisah.
"Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang terpisah yang disinyalir menjadi tempat operasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," jelas Wira.
Sejumlah barang bukti disita penyidik, termasuk 46 unit telepon seluler, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit PC, uang tunai Rp100 juta, perhiasan, serta mata uang asing. Jaringan ini mengelola sembilan situs perjudian online dan memiliki keterkaitan dengan markas di Kamboja.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Hasil pendalaman awal menunjukkan perputaran uang dari seluruh situs yang dikelola sindikat ini mencapai nilai yang cukup besar setiap bulannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman keterangan para pelaku omset perjudian ini antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan," imbuh Wira.
Saat ini Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir seluruh situs terkait serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.