Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 2 Kilogram di Dumai

Share

Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Dumai, Provinsi Riau, dengan menangkap seorang kurir serta menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu senilai Rp 3,6 miliar pada Jumat, 26 Juni 2026.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kabupaten Bengkalis yang ditindaklanjuti dengan metode undercover buy oleh Tim Subdit IV di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tersangka atas nama Gunawan kami amankan di Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu atau jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp 3,6 miliar. Dengan pengungkapan ini, 10 ribu jiwa terselamatkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Petugas melakukan penangkapan setelah tersangka masuk ke dalam mobil petugas menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan paket sabu yang dikamuflase menggunakan dua bungkus besar kemasan teh hijau 'Guanyinwang'.

"Tim Subdit IV melakukan undercover buy 2 kilogram sabu, kemudian disepakati pengiriman dengan sistem COD dan disepakati transaksi pada hari Jumat (26/6) di seputaran Pelintung, Kota Dumai, Riau," kata Brigjen Eko Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Gunawan (30) mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Alung, seorang warga negara Malaysia yang ditemuinya saat sama-sama mendekam di penjara luar negeri.

"Selama menjalani hukuman di negara Malaysia tersebut tersangka dan Alung ini sering membahas tentang bisnis narkotika," imbuh Brigjen Eko Hadi.

Setelah bebas pada Juni 2025, Gunawan pulang ke Bengkalis dan kembali berkomunikasi dengan Alung pada Maret 2026 hingga akhirnya diarahkan untuk menemui seseorang bernama Roni di Dumai.

"Pada bulan Maret 2026, Alung ini mengabari tersangka bahwa sudah bebas dan tersangka kembali mencoba membahas tentang bisnis narkotika dan tersangka diarahkan oleh Alung untuk menjumpai saudaranya bernama Roni di Dumai," ungkap Brigjen Eko Hadi.

Gunawan kemudian dipercaya oleh Roni untuk menjual 50 gram sabu seharga Rp 20 juta sebelum akhirnya ditawari Alung menyuplai narkoba dalam jumlah besar pada Mei 2026. Transaksi dilakukan di laut kawasan Dumai dengan bantuan Jumaidi alias Aloy yang kini berstatus DPO, sementara Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author