Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Rp25,2 Miliar di Bengkalis
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,2 miliar dari Malaysia di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (5/7) pagi. Dilansir dari Detikcom, seorang kurir berinisial M Syahril (30) ditangkap beserta barang bukti sabu, ketamin, MDMA, dan cartridge etomidate.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba melalui jalur laut. Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam bersama otoritas terkait setempat.
"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Petugas menyita belasan kilogram narkotika siap edar saat menyergap tersangka di lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis bernama Safrizal alias SAF alias OMO melalui aplikasi pesan singkat sejak Kamis (2/7). Safrizal menjanjikan total upah sebesar Rp110 juta dan telah mengirimkan uang muka operasional senilai Rp5 juta.
"Safrizal berperan mengatur dan mengendalikan kegiatan pengiriman narkotika, termasuk menentukan lokasi pengambilan, tujuan pengantaran, serta memberikan instruksi kepada Syahril," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tersangka diperintahkan mengambil barang haram tersebut dari seorang kurir laut berstatus DPO bernama Rendy di wilayah Kelemantan Barat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh narkoba sitaan ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika berupa metamfetamin (sabu), ketamin, MDMA, dan cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 25.263.800.000," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengujian laboratorium. Kepolisian saat ini tengah melakukan analisis digital forensic pada ponsel pelaku serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang belum tertangkap.