Bareskrim Polri Tangkap Kurir 20 Kg Ganja Berfasilitas Pay Later
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram ganja jaringan Sumatra Utara-Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (25/7/2026). Petugas menangkap kurir bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28) yang membawa barang tersebut menuju Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Seperti dilansir dari Detikcom, modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan skema "pay later" atau cicil setelah barang haram tersebut laku dijual. Tersangka membawa ganja tersebut tanpa mengeluarkan modal awal kepada pemasoknya di Panyabungan, Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka telah menggunakan skema transaksi ini beberapa kali bersama pemasoknya.
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke saudara Ikhsan dengan harga Rp 5.000.000 per kilo," tutur Eko dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury saat pemeriksaan rutin Bus NPM nomor polisi BA-7243-NU di pintu masuk pelabuhan. Di dalam bus tersebut, petugas menemukan koper berisi puluhan kilogram ganja.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak bruto 20 kilogram," kata Brigjen Eko.
Rencananya, ganja tersebut akan ditimbun di rumah kontrakan wilayah Jakarta Utara sebelum disebar ke pembeli. Penggunaan sistem pembayaran bernuansa kredit ini merupakan fenomena yang kerap ditemukan pada jaringan peredaran gelap narkotika.
"Kemudian, tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke (Kampung) Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara (Kampung Narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Saat pemeriksaan berlangsung, Gunter yang duduk di bangku belakang bus mendadak panik melihat kehadiran petugas. Ia kemudian memilih menyerahkan diri secara langsung sebelum koper miliknya digeledah.
"Pak, tangkap saya saja," kata Eko menirukan ucapan Gunter saat menyerahkan diri kepada petugas.
Gunter kemudian mengarahkan polisi ke koper hitam di bagasi bus yang berisi 20 paket ganja siap edar. Barang tersebut dikemas oleh dua buronan berinisial Ikhsan alias RD dan Rio di sebuah gubuk kawasan Panyabungan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," pungkas Eko.
Dari penangkapan ini, kepolisian menyita barang bukti 20 kg ganja senilai Rp 80,3 juta serta sebuah ponsel. Penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.