Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba dan 6 Anggota Polres Tangsel Terkait Etomidate

Share

Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman, Kepala Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, bersama enam anggota lainnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keenam anggota tersebut sudah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) malam pukul 22.30 WIB.

Selain AKP Pardiman, anggota yang ditangkap meliputi Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, yang merupakan bagian dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Menurut Brigjen Eko, penangkapan ini terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum soal narkotika.

AKP Pardiman diketahui memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan pernah memimpin berbagai pengungkapan kasus narkoba, termasuk kasus tembakau sintetis dengan nilai barang bukti miliaran rupiah.

Meski demikian, ia kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan sedang menjalani proses hukum oleh Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," kata Johnny.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan pidana, sedangkan Bidpropam Polda Metro Jaya menangani aspek kode etik profesi.

Johnny menambahkan Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, baik oleh masyarakat umum maupun internal Polri, dengan proses yang profesional dan transparan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author