Bareskrim menangkap dua WNA India terkait penyelundupan emas
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal India yang diduga menyelundupkan emas ilegal ke Dubai. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari, beserta barang bukti terkait pengolahan emas. Detikcom melaporkan polisi turut mengamankan uang tunai dan residu hasil olahan.
Dalam video yang diterima, polisi mengamankan gepokan uang tunai berupa rupiah hingga dolar, dengan mayoritas nominal Rp 100 ribu. Petugas juga mengamankan puluhan keping hasil residu pengolahan emas berbentuk seperti silver serta kepingan emas lain.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut ada 18 keping residu pengolahan emas yang kualitasnya mendekati silver.
"Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16//8).
Untuk uang tunai, Detikcom melaporkan polisi menemukan sekitar Rp 1,1 miliar dan dolar, serta peralatan yang digunakan untuk pengolahan emas di lantai dua puluh delapan apartemen.
"Kita temukan juga uang tunai Rp 1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen," tuturnya.
Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan langkah terhadap dua WN India itu, termasuk pemeriksaan serta kemungkinan penahanan atau deportasi.
"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu," ungkapnya.
Irhamni sebelumnya menyebut dua WN India itu dapat menyelundupkan 30 kg emas per hari ke Dubai berdasarkan informasi yang diterimanya. Ia juga menggambarkan kebutuhan penegakan hukum setara volume sekitar satu ton bila dikalikan 30 hari.
"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Irhamni menjelaskan dua orang tersebut telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu menggunakan paspor untuk kerja perdagangan. Ia menilai penambangan ilegal terjadi dari hulu hingga hilir, sementara penjualan atau trading diduga tidak dilakukan di dalam negeri dan banyak diselundupkan ke Dubai.
"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ungkapnya.