Bareskrim Polri Tahan Dua Direktur PT Simba Jaya Utama
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua direktur PT Simba Jaya Utama berinisial DHB dan VC atas kasus dugaan tambang emas ilegal pada Selasa, 16 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Seperti dilansir dari Detikcom, kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 10 Juni 2026, sebelum akhirnya datang memenuhi pemeriksaan. Polisi kini menempatkan mereka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang dijadwalkan berlangsung hingga 5 Juli 2026.
Penyidik kepolisian saat ini tengah memperluas pengusutan perkara dengan melacak aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengendus aliran dana dari aktivitas pertambangan tanpa izin serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses hukum bagi DHB dan VC berjalan secara terpisah dari tiga tersangka awal dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas perkara untuk tiga tersangka terdahulu tersebut telah dikirimkan dalam tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI sejak Kamis, 11 Mei lalu.
"Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Penetapan status tersangka terhadap kedua pimpinan perusahaan tersebut didasarkan atas peran mereka dalam rantai operasional hasil tambang ilegal. DHB tercatat menjabat sebagai direktur periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sementara VC memegang jabatan direktur dari 14 September 2022 hingga sekarang.
"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kepolisian sebenarnya juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ayah dari DHB, yang berinisial SB, sebagai tersangka. Kendati demikian, langkah tuntutan hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.