Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono Lewat Restorative Justice
Badan Reserse Kriminal Polri memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait materi komedi pemakaman Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (20/8/2026).
Langkah penyelesaian secara damai tersebut diambil kepolisian lantaran Pandji Pragiwaksono sebelumnya telah memenuhi panggilan peradilan adat dan menjatuhkan sanksi adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penyelesaian perkara ini disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah mengkaji proses mediasi yang telah berlangsung antara pihak terlapor dan perwakilan masyarakat adat.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Deddy Supriadi menegaskan bahwa proses hukum formal yang sempat naik ke tahap penyidikan tersebut sejatinya telah rampung seiring dilaksanakannya kewajiban adat oleh yang bersangkutan.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy Supriadi.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor atas aduan masyarakat tersebut.
"48 (pertanyaan diberikan kepada saya). Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya," kata Pandji Pragiwaksono seusai diperiksa penyidik.
Usai pemeriksaan awal tersebut, Pandji Pragiwaksono mendatangi Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026) guna mengikuti proses peradilan adat secara terbuka.
Dalam sidang adat yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja serta didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, satu di antara pemangku adat menjelaskan bentuk sanksi ritual permohonan maaf yang wajib dipenuhi Pandji.
"Pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam," ucap salah satu tokoh yang memimpin jalannya peradilan adat tersebut.
Merespons putusan adat itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa peradilan adat merupakan bentuk hukum yang hidup di tengah masyarakat dan akan diselaraskan dengan proses hukum pidana nasional.
"Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Pasca-pelaksanaan sidang adat tersebut, Pandji kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026) untuk menyerahkan berkas bukti penyelesaian adat kepada penyidik.
"Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi," kata Pandji Pragiwaksono.
PandjiPragiwaksono menambahkan bahwa dalam peradilan adat tersebut dirinya berkesempatan berdialog langsung dengan para pemimpin adat untuk menyelesaikan polemik materi komedi 'Messake Bangsaku' yang dibawakannya pada 2013 silam.
"Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya, lalu 7 hakim ketuanya juga sudah hadir. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap," ungkap Pandji Pragiwaksono.
Perkara ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi pertunjukan komedi tunggal Pandji yang dinilai menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo.