Bareskrim Terapkan Restorative Justice Kasus Adat Toraja Pandji Pragiwaksono
Bareskrim Polri memutuskan penyelesaian kasus dugaan penghinaan adat Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono lewat pendekatan keadilan restoratif pada Kamis (20/8/2026). Langkah kepolisian ini diambil menyusul sikap kooperatif sang komika yang telah merampungkan sanksi adat setempat, sebagaimana dilaporkan Detikcom.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut secara prinsip telah selesai di tingkat masyarakat adat karena hukuman denda telah ditunaikan.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," kata Deddy Supriadi.
Merespons status laporan polisi yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja sebelumnya, penyidik Bareskrim kini memprioritaskan penutupan perkara secara kekeluargaan berdasarkan penyelesaian kultural yang telah terjadi.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," ujar Deddy.
Pangkal permasalahan ini bermula dari materi lawakan stand up comedy Pandji pada tahun 2013 yang membahas tingginya biaya prosesi pemakaman suku Toraja. Reaksi keras muncul setelah video tersebut kembali mencuat, yang berujung pada pemanggilan penyidik serta kewajiban membayar denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sebelum dijatuhi denda, Pandji juga diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi. Penghentian kasus ini pada akhirnya sejalan dengan pendekatan institusi sebelumnya. Dirtipid Siber Bareskrim Polri terdahulu, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Kamis (26/2) sempat menyatakan pertimbangan Polri untuk menggunakan hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar penyelesaian perkara.
"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tutur Himawan.