Bareskrim Polri Usut Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari Bintan
Penanganan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026). Delapan orang tersangka diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun dipindahkan menuju Jakarta pada hari ini.
"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Operasi penangkapan kapal kargo tersebut dilakukan oleh tim gabungan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, serta Bea Cukai. Meski ditangkap tim gabungan, kewenangan penyidikan diserahkan kepada Polri sesuai aturan hukum mengenai sediaan farmasi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan pembagian tugas penyidikan ini berpatokan pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.
Penerapan aturan hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyidikan sediaan farmasi menjadi ranah Polri, sedangkan BNN menangani kasus narkotika dan psikotropika.
"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," tambah Zulkarnain.
Delapan tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar tersebut dijerat dengan UU Kesehatan karena ketamin belum masuk kategori narkotika. Kapal MV King Sun sendiri dicegat setelah dipantau sejak Februari 2026 saat bergerak dari wilayah Thailand.
Petugas mengamankan 1,3 ton ketamin yang dikemas dalam 65 karung di dalam kapal. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyebut pihaknya telah mulai menggali keterangan dari para saksi dan tersangka.
"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Rabu (12/8).
Penyidik Bareskrim Polri kini berfokus mendalami peran para tersangka, asal-usul muatan, penyuruh pengiriman, hingga jaringan utama di balik aksi penyelundupan ini.
"Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.