Bareskrim Polri Ungkap Kasus Vape Narkoba Peta Rahasia di Riau
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran 1.400 vape berisi narkotika jenis etomidate yang memanfaatkan peta rahasia di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Riau. Tiga orang tersangka berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam pengoperasian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan sejak Rabu (12/8) hingga Jumat (14/8) oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, seperti dilansir dari Detikcom. Selain menyita ribuan vape etomidate, petugas menyita 118 butir ekstasi serta telepon seluler milik para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi identitas ketiga pelaku yang ditangkap petugas di lapangan.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, yaitu Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penangkapan bermula saat polisi mencegat Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis, setelah menerima informasi awal transaksi etomidate pada Selasa (11/8). Dari tangan Adiah, petugas menemukan selembar denah lokasi peninggalan menantunya.
"Menurut keterangan Saudara Adiah bahwa kertas tersebut adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya yang bernama Satpriyanto (DPO)," kata Brigjen Eko.
Polisi kemudian bergerak ke rumah Azman namun yang bersangkutan sempat melarikan diri dan meninggalkan ponselnya di saung belakang rumah. Berbekal peta petunjuk tersebut, petugas melakukan penyisiran semak-semak di pinggir jalan Pangkalan Baru hingga menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi.
Kasus berkembang saat Azman menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu (12/8) malam, dilanjutkan penangkapan Agusni Pratama di sebuah hotel wilayah Dumai pada Jumat (14/8).
"Kemudian, pada Rabu, 12 Agustus 2026 Saudara Azman sekitar pukul 21.00 WIB menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Pengawasan kepolisian mencatat Adiah sempat dikendalikan oleh seorang WN Malaysia bernama Tambi untuk menyerahkan barang bukti ke koordinator kurir di Dumai. Penyelidik memburu Agusni yang keluar dari kamar hotel membawa karung berisi etomidate.
"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," imbuh Handik.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO, yakni Satpriyanto, Tambi (WN Malaysia), dan Yolanda Dilfi Yanti (koordinator kurir)," imbuhnya.