Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi

Share

Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik terkait pergantian pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA), Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom. Berdasarkan hasil penyidikan dengan empat alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti, forum gelar perkara sepakat menaikkan status enam orang menjadi tersangka. Keenam tersangka adalah LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA), GG alias M (penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA), ARH (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), SAO (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), CJ (Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA), dan LMT (Notaris). LX dan GG merupakan warga negara China.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, "Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara."

Para tersangka diduga memalsukan akta autentik dengan memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025. "Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA," kata Ade.

Lima tersangka sudah ditangkap oleh penyidik, termasuk penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026. Kelima tersangka tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sejumlah barang bukti disita, seperti dokumen pembuatan akta dan dokumen PT Alam Raya Abadi yang diambil dari Ikmal Yasir.

"Terhadap 5 orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari," tambah Ade. Ade menegaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Mekanisme pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara telah dilakukan oleh fungsi pengawasan internal Polri, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, dan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author