Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan hasil pertambangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (12/06/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap satu tersangka lain bernama Siman Bahar dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia di China pada April lalu, seperti dilansir dari BloombergTechnoz.

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka awal, yaitu pemilik PT Semar Permata Emas Mulia dan Toko Mas Semar Nganjuk Teddy Wijaya, beserta istrinya DW dan anaknya BSW.

"Melakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhadap tiga orang tersangka awal yaitu saudara TW, DW, dan BSW," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Sari Simanjuntak.

Kasus pencucian uang dan tambang ilegal ini terungkap dari persidangan transaksi pembelian emas batangan ilegal di Kalimantan Barat, yang kemudian mengarah pada keterlibatan sejumlah nama perusahaan di Jawa Timur.

Para pelaku di Kalimantan Barat diketahui menjual emas kepada Siman Bahar serta jaringan perusahaannya, lalu mengirimkan bahan tersebut ke PT Simba Jaya Utama untuk dimurnikan menjadi emas batangan agar terlihat legal.

Uang hasil kejahatan sindikat ini diduga dialirkan ke 15 rekening milik DW untuk menyembunyikan asal-usulnya, sekaligus dimanfaatkan kembali sebagai modal usaha operasional sepanjang tahun 2019 hingga 2025.

Kepolisian kemudian menetapkan dua pimpinan PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka baru, yakni Denny Handoko Bahar selaku Direktur Utama periode 2021-2022 dan Valenthio Chandra selaku Direktur Utama periode 2022-2026.

Kedua pimpinan perusahaan tersebut belum ditahan, namun pihak Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi guna mengunci keberadaan mereka.

Penyidik kepolisian juga menggeledah empat lokasi strategis untuk memperkuat alat bukti, termasuk Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah Teddy Wijaya, serta fasilitas milik PT Simba Jaya Utama.

"[Penyidik] mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ujar Ade Safri.

Selain penggeledahan, penyidik menyita bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo pada Kamis lalu, serta mengamankan 17 item mesin pengolahan dan pemurnian emas milik perusahaan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author