Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Jakarta
Sebanyak 287 warga negara asing resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pengoperasian markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengumuman penetapan status hukum bagi para warga asing dari berbagai negara tersebut disampaikan pada Jumat (26/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 321 WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Penyidik kemudian melakukan pemilahan hingga mengerucut pada ratusan nama yang terbukti terlibat.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan rincian tersangka asing tersebut meliputi 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia. Selain menangkap ratusan warga asing, polisi juga membekuk empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai fasilitator operasional jaringan.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Ditipidum Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik penunjang aktivitas judi, di antaranya 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor komputer, dan 11 unit Mac Mini. Para tersangka diketahui dipekerjakan sebagai customer service hingga admin dalam sindikat internasional ini.
"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.