Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Penyelundupan Sabu 1,4 Kilogram

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dalam operasi di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari, dilansir dari Detikcom.

Para tersangka yang ditangkap adalah seorang mahasiswa bernama Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), serta seorang nelayan bernama Yusnirwin (57) yang bertindak sebagai bandar wilayah dan agen penghubung. Pengungkapan ini bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas gabungan mencurigai barang bawaan salah satu penumpang bus yang memiliki berat tidak wajar. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Lombok Tengah dan Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Polisi kemudian melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan menuju Lombok untuk melacak jaringan penerima. Petugas menemukan kembali satu paket sabu seberat 213 gram di dalam laptop milik tersangka.

"Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pengembangan dilanjutkan setelah Hendry dan Yulio mengaku ada tiga paket sabu lain yang tertinggal di dalam bus. Petugas yang berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin menemukan narkotika seberat 620 gram yang disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus.

"Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Polisi kemudian menangkap Romatua Harahap di Labuhan Batu pada 19 Juni 2026 karena berperan sebagai pemasok. Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang buron bernama Armin Siregar alias Tumbing yang saat ini melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusniirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tersangka Hendry sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui kurir pertama tertangkap. Namun, kepolisian berhasil mengamankan seluruh barang bukti sebelum sempat diedarkan lebih jauh oleh jaringan tersebut.

"Tersangka Hendry Prayogi menerangkan bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi REI serta Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika apabila masih terdapat barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih besar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author