Bareskrim Polri Tangkap Dua Pengedar Ganja Jaringan Instagram

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dipasarkan melalui media sosial Instagram, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (31/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Kota Bandung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Di TKP 1 diamankan tersangka Rizka Aulia di Jalan Arus Jati Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di TKP 2 ditangkap tersangka Rizky Maulana di Jl Cikutra Barat Gang Bojong Tengah II, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Eko menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan platform digital untuk menjangkau para pembeli di wilayah Jawa Barat.

"Tersangka mengedarkan ganja di wilayah Bandung menggunakan media sosial akun Instagram milik Rizky Maulana Rahmawan," jelas dia.

Pemesanan ganja dilakukan oleh tersangka Rizky melalui fitur pesan singkat dengan nominal transaksi yang cukup besar.

"Memesan paket narkotika jenis ganja melalui akun Instagram via DM dengan harga transaksi Rp 14.000.000," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan alamat kerabat atau rekannya di Jakarta untuk menerima pengiriman barang sebelum diambil kembali.

"Paket tersebut dipesan oleh Rizky Maulana Rahmawan menggunakan nama Rizka dengan alamat Jl Arus Jati, Jakarta Timur. Rizka menerangkan bahwa pemilik paket tersebut adalah Rizki Maulana Rahmawan yang berada di Bandung," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan yang ditujukan ke wilayah Pulo Gadung. Petugas kemudian bergerak menuju kantor ekspedisi pada Selasa (28/7/2026) pukul 10.00 WIB untuk melakukan penelusuran dan menerapkan teknik penyerahan di bawah pengawasan.

"Pukul 15.00 WIB tim melakukan control delivery terhadap paket yang akan diterimakan oleh Rizka. Pukul 16.30 WIB Paket diterima oleh Rizka di Jalan Arus Jati, Jakarta Timur selanjutnya Tim mengamankan penerima paket tersebut," ungkapnya.

Setelah mengamankan penerima pertama, tim penyidik melakukan pengembangan hingga ke Kota Bandung pada Rabu dini hari untuk menangkap pemesan utama.

"Pukul 00.30 WIB Tim mengamankan seorang bernama Rizky di Jalan Cikutra Barat Gang Bojong Tengah II Cigadung, Cibeunying Kaler, Bandung," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat kurang lebih 2,1 kilogram atau 2.134 gram, dua unit ponsel pintar, serta satu unit timbangan digital warna hitam.

"Lakukan pengembangan jaringan ke pemilik akun Instagram jacksparrow_," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author