Bareskrim Polri Gulung Sindikat Pencuri Modul BTS Lintas Wilayah
Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) lintas wilayah pada Kamis (16/7/2026), menyusul terjadinya gangguan sinyal di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi kriminal ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari pihak PT Smart XL Telecom Sejahtera secara berulang kali. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polsek Ciracas kemudian melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV serta pelacakan di lapangan.
"Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ujar Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa para komplotan ini beraksi secara rapi agar tidak dicurigai masyarakat setempat saat mengeksekusi komponen vital tersebut.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," ungkap Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Polisi kemudian menangkap sejumlah tersangka, termasuk AN dan ASA sebagai eksekutor, RR sebagai mantan teknisi instalasi pembobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA selaku penadah. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap AN, ditemukan aliran dana puluhan juta rupiah sebanyak 11 kali transaksi perbankan kepada tersangka RR.
"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," tutur Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Kasus ini dikembangkan lebih lanjut oleh petugas ke wilayah hukum Polresta Serang Kota berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan.
"Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra," ungkap Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Sebanyak 15 unit modul diketahui telah dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta.
"Total kerugian dan baranf bukti sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional," tutur Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Polisi mencatat total kerugian materiil operator telekomunikasi akibat ulah komplotan ini diperkirakan menembus angka Rp60.000.000.000, di samping kerugian imateriil masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi.
"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp60.000.000.000. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," lanjut Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
"Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak. Serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya," tutup Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi.