Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 100 Gram di Pekalongan

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial Abdul Muid alias Dul (46) di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Seperti dilansir dari Detikcom, penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Jakarta-Surabaya. Tersangka diringkus oleh petugas Kepolisian saat menumpang sebuah bus antar kota. "Penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Tersangka diketahui sedang dalam perjalanan menuju Jawa Timur ketika penangkapan dilakukan di dalam armada transportasi umum tersebut.

"Ditangkap di dalam Bus Sinar Jaya jurusan Pulogebang-Surabaya," jelas dia. Dalam operasi penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh tersangka di dalam tas miliknya.

"Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu taksiran 100 gram," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa barang haram tersebut didapatkan Dul dari seorang penyedia yang merupakan mantan narapidana kasus serupa.

"Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025," imbuh dia. Atas perbuatannya menjadi perantara transaksi jual beli sabu, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan penyesuaian hukum pidana terbaru. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 Th 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author