Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Jaringan Cipinang di Pekalongan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Abdul Muid alias Dul (46) karena membawa narkotika jenis sabu saat dalam perjalanan bus menuju Surabaya di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 02.00 WIB.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi mengungkapkan bahwa barang haram yang dibawa oleh tersangka tersebut didapat dari seorang residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan.
"Sumber barang dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan, pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019-2025," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan penghadangan terhadap bus penumpang dari Jakarta yang ditumpangi oleh tersangka ketika berhenti di area peristirahatan tol tersebut.
"TKP penangkapan tersangka atas nama Abdul Muid alias Dul di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," kata Eko.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, tim penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejuta barang bukti berupa narkotika beserta alat komunikasi yang digunakan tersangka.
"Barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu taksiran 100 gram, satu unit Handphone Vivo Y27 hijau muda, satu unit handphone VIvo Y36 hitam," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengedaran sabu di wilayah Surabaya dengan kisaran harga jual Rp35 juta hingga Rp40 juta untuk setiap 100 gram. Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.