Bareskrim Polri Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Menyita Ganja 5 Kg
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk dua pengedar berinisial W dan RE saat mengambil paket narkoba di Bandung, Jawa Barat, serta menyita 5 kilogram ganja pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran truk ekspedisi berpelat B-9484-UEY di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (2/8/2026) pukul 22.00 WIB oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Densus 88, Baharkam, Polda Lampung, dan Bea Cukai.
Petugas mengintai pergerakan paket ganja tersebut yang dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, hingga sampai ke titik pengiriman akhir di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah transit, paket kemudian transit kembali di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengecekan resi nomor 201673685639, paket tersebut dikirim oleh Boboboy dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Paket tercantum atas nama Pratama dengan tujuan GOR Atlas Ciwaruga, tetapi penerima menolak mengambil langsung dengan alasan berada di luar kota sehingga barang ditahan sementara di outlet cargo.
"Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, paket tetap berjalan sesuai alur pengiriman dan direncanakan tiba di titik drop akhir di J&T Cargo Parongpong, Jalan Cihanjuang, Cimahi, Bandung Barat, untuk diantarkan ke alamat tujuan," ungkap Eko Hadi Santoso.
Petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan saat tersangka mengambil paket tersebut di lokasi penyerahan barang.
"Tim Subdit IV langsung mengamankan seseorang di parkiran depan J&T Cargo dan juga mengamankan satu orang lainnya yang menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi outlet," ungkap Eko Hadi Santoso.
Hasil penggeledahan lanjutan di Kantor Orari Bandung menemukan sisa ganja seberat 1 kilogram dari pengiriman sebelumnya beserta satu unit timbangan elektrik.
"W membenarkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang ditujukan untuk dirinya dan pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya," ucap Eko Hadi Santoso.
Tersangka W membeli paket ganja tersebut seharga Rp 5 juta per kilogram dari seorang kenalan bernama Yoman Pratama yang baru dijumpainya tiga bulan lalu.
"Saudara W memesan ganja tersebut dari saudara Yoman Pratama yang dikenal 3 bulan lalu pada sebuah konser musik, lalu berlanjut ke pertemanan di Facebook dan WhatsApp. Saudara W membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta per kg dan pembayaran dilakukan apabila barang telah habis diedarkan," jelas Eko Hadi Santoso.
Transaksi keuangan antarpelaku dilakukan melalui transfer bank setelah barang haram tersebut berhasil dijual di kawasan Kota Bandung.
"Pembayaran ditransfer ke rekening SeaBank 901178259744 a.n. Reggy Evriyandie dari rekening SeaBank 901381732094 a.n. Wahyudin. Saudara W juga menerangkan bahwa ganja tersebut dipakai sendiri dan diedarkan di Kota Bandung," tambah Eko Hadi Santoso.
Tersangka W diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan ganja pada tahun 2005, dan kini kedua tersangka menjalani proses hukum di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.