Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Hiburan Malam Planet Batam

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka bandar narkoba yang diduga mengelola peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/8/2026).

Seperti dilansir dari Detikcom, tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 17.19 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Basri yang mengenakan setelan hitam dan sandal tersebut dibawa langsung ke ruang penyidik Dittipidnarkoba dalam keadaan tangan terborgol.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang. Polisi mengidentifikasi Basri sebagai pengelola sekaligus penyedia barang haram di tempat hiburan malam tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka memegang peranan sentral dalam operasional peredaran narkoba di seluruh jaringan tempat hiburan malam tersebut.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Eko.

Fakta penyidikan mengungkap bahwa perputaran narkotika di lokasi tersebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulan dan dapat meningkat saat pengunjung padat. Selain penanganan pidana narkoba, Bareskrim Polri mulai melacak aliran dana serta menyita sejumlah aset mewah milik tersangka dengan memasang garis polisi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author