Bareskrim Polri Menyita 86 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, dilansir dari Detikcom.
Operasi pengungkapan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury tersebut berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/7) terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan," kata Eko melalui keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Penyisiran intensif kemudian dilakukan oleh tim gabungan di sepanjang aliran Sungai Pekaitan untuk melacak pergerakan para pelaku yang mencurigakan.
"Pada Rabu (29/7) pukul 01.00 WIB – 07.00 WIB, tim gabungan menyisir sepanjang Sungai Pekaitan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berada di pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran kembali, orang tersebut sudah tidak ditemukan," lanjut Eko.
Petugas kemudian menemukan empat kardus mencurigakan di semak-semak pinggir sungai pada Kamis (30/7) pagi dan memantaunya hingga air sungai pasang.
Seorang pria bernama Irham (46) ditangkap saat memindahkan kardus-kardus tersebut ke perahu mesin sekitar pukul 16.30 WIB, di mana polisi menyita 4 kotak cokelat berisi 80 bungkus sabu dan ribuan ekstasi.
"CTotal barang bukti dalam 4 kotak adalah 80 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86.386 gram dan 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda," ungkap Eko.
Penyidikan berkembang setelah Irham mengaku diperintah oleh Amat Raya (38), yang kemudian ditangkap bersama dua kurir, Suryaman Hadi Wijaya (34) dan Thoriq Muzakkisyah (23), di pesisir Sungai Rokan saat hendak membawa barang ke Palembang menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
"Modusnya adalah dengan membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika. Kendaraan tersebut diparkir di lokasi yang ditentukan, lalu dikunci dan kunci mobilnya disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima berikutnya," jelas Eko.
Melalui skema teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) menuju Palembang pada Jumat (31/7), petugas menciduk Yohanes Nero Sandra (32) saat hendak mengambil mobil berisi sabu di area parkir Hotel Arista.
Pengembangan berakhir dengan penangkapan tersangka Meliasari (41) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/8) yang berperan membantu komunikasi dan pelarian jaringan ini.
"Meliasari mengaku bahwa Yohanes Nero Sandra berpesan apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya selama menjalankan pekerjaan tersebut, agar segera menghubungi Bos Aeng.
Para tersangka mengaku dijanjikan upah hingga ratusan juta rupiah, sementara penyidik Bareskrim Polri masih memburu dua pengendali utama berstatus DPO, yaitu Punay dan Bos Aeng.