Bareskrim Polri Periksa Delapan Tahanan Kasus Penyelundupan Ketamin
Sebanyak delapan tersangka kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam. Para anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut dipindahkan dari Batam guna menjalani pemeriksaan intensif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka tiba sekitar pukul 20.55 WIB menggunakan minibus putih dengan pengawalan ketat penyidik. Saat diturunkan dari kendaraan, seluruh tersangka mengenakan baju tahanan oranye, wajah tertutup masker, dan tangan terikat borgol tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Pengungkapan kasus ini melibatkan operasi gabungan lintas lembaga yang terdiri dari Koarmada I TNI AL, BNN, BIN, serta Bea Cukai. Seluruh proses penyidikan selanjutnya diserahkan penuh kepada Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan keterangannya mengenai kedatangan para tersangka tersebut.
"Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg," kata Zulkarnain.
Penahanan delapan tersangka sebenarnya telah dilakukan di Batam sejak 8 Agustus 2026 sebelum akhirnya dibawa ke Bareskrim Polri.
"Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," jelas Zulkarnain.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda di kapal, yang terdiri dari satu warga negara Taiwan sebagai manajer dan tujuh warga negara Myanmar yang menjabat kapten, bagian mesin, serta ABK.
"Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar," prapam Zulkarnain.
Polri juga telah berkoordinasi dengan otoritas diplomatik negara asal para tersangka terkait penetapan status hukum ini.
"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkas Zulkarnain.
Penindakan hukum dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjeratan regulasi tersebut dilakukan karena ketamin tergolong sediaan farmasi atau obat keras yang belum terdaftar dalam lampiran penggolongan narkotika di Indonesia.