Bareskrim Polri Periksa Michael Steven Usai Diekstradisi dari Maroko
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung memeriksa intensif pemilik Kresna Group, Michael Steven, setelah mendarat di Indonesia pada Minggu (21/06/2026) melalui jalur ekstradisi dari Kerajaan Maroko. Buronan Interpol Red Notice ini terjerat perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut tercatat merugikan dana investor hingga sekitar Rp337,4 miliyar di PT Kresna Sekuritas. Proses pemulangan tersangka ke tanah air berhasil dilakukan setelah melalui proses hukum dan diplomasi antarnegara yang panjang.
Kepolisian Maroko sebenarnya telah menangkap Michael Steven sejak 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan penyerahan tersangka secara resmi di Maroko pada 20 Juni 2026.
Sinergi yang kuat antarlembaga menjadi kunci utama dalam keberhasilan pemulangan buronan kelas kakap ini ke Indonesia.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," ujar Untung dalam siaran pers, Senin (22/06/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa saat ini Michael Steven telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tersangka kini tengah menjalani seluruh rangkaian proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.