Bareskrim Polri Gulung Jaringan Perjudian Online di Tangerang
Bareskrim Polri membongkar tiga lokasi yang dijadikan markas perjudian online di wilayah Tangerang, Banten, serta menangkap 14 orang tersangka dengan berbagai peran, dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik bergerak melakukan penyelidikan sejak akhir Juli lalu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pengungkapan kasus berawal dari penindakan Tim Satresmob Bareskrim Polri di lokasi pertama yang bertempat di Perumahan Andara Village. Di lokasi ini, petugas berhasil membekuk empat orang tersangka yang mengoperasikan bagian keuangan serta pemasaran.
"(Pada lokasi) ini berhasil diamankan sebanyak empat orang, dengan inisial HDP, kemudian MAH, inisial YO, dan inisial F, yang berperan sebagai telemarketing dan bagian finance ataupun bagian keuangan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi kedua yang berlokasi di sebuah ruko di kawasan Alam Sutera. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang petugas layanan pelanggan berhasil diamankan oleh tim kepolisian.
"Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," ucap Wira.
Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di area perumahan, petugas menangkap enam tersangka lain yang menangani urusan teknis penyiaran dan sistem informasi. Dalam operasi penindakan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 46 unit ponsel, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit PC, uang tunai Rp100 juta, serta aset mata uang asing dan perhiasan emas.
"Selanjutnya di TKP ketiga, tim berhasil mengamankan (enam) orang, dengan inisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM, yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," ungkap Wira.
Sindikat ini mengelola sembilan situs perjudian dan mempromosikannya secara masif melalui siaran langsung. Pemilik situs berinisial T diketahui terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun selaku operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Dari operasional jaringan ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan finansial yang sangat besar setiap bulannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pendalaman berdasarkan keterangan para pelaku, omset dari perjudian ini diperkirakan antara 1 miliar sampai dengan 2 miliar per bulan," pungkas Wira.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.