Bareskrim Polri Geledah Kantor Eksportir Sawit Terkait Manipulasi Data

Share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, terkait penyidikan perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (30/5/2026).

Penyelidikan praktik underinvoicing atau pengurangan nilai sebenarnya dari komoditas ekspor tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Tindakan ini diambil setelah aparat merampungkan pengumpulan alat bukti permulaan beserta gelar perkara.

Selain menyasar kantor pusat, operasi kepolisian juga dilakukan di gudang milik perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, berkas invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer.

"Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Setyo, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno dalam siaran pers.

Kepolisian mensinyalir adanya ketidaksesuaian laporan transaksi ekspor dengan kondisi riil di lapangan. Manipulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan akibat pelaporan omzet yang lebih rendah.

"Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau underinvoicing. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Setyo, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno.

Tim penyidik saat ini masih mendalami seluruh berkas dan perangkat komputer yang disita dari lokasi penggeledahan. Langkah ini dilakukan guna memetakan aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan manipulasi ekspor komoditas kelapa sawit tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” kata Setyo, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno.

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung turut membuka penyidikan atas dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) terhadap 10 perusahaan sawit besar. Langkah Korps Adhyaksa ini selaras dengan data Kementerian Keuangan mengenai praktik transfer pricing.

Kementerian Keuangan mencatat penyimpangan ini memicu selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Sejumlah korporasi yang masuk dalam daftar pemeriksaan antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Syarief, Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (25/5/2026).

Perwakilan dari sejumlah grup usaha yang dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz belum memberikan respons resmi terkait pemeriksaan ini. Sementara itu, manajemen dari salah satu grup usaha yang diperiksa menyatakan belum menerima informasi detail mengenai jalannya investigasi tersebut.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan pada Senin (25/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author