Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja
Tim gabungan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10,3 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus identitas pengirim dan alamat penerima fiktif pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas mencurigai truk boks ekspedisi J&T Cargo bernomor polisi B-9802-UEY yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak bruto 10 kilogram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial AM dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan seseorang bernama Danil Yustisia di Karang Tengah, Kota Tangerang. Namun, seluruh data pengirim, penerima, alamat, dan nomor telepon terbukti palsu.
"Nama, nomor hp dan alamat fiktif," ujar Eko.
Polisi selanjutnya melakukan metode penyerahan terselubung (controlled delivery) dengan mengawal truk ke gudang ekspedisi. Saat memantau kantor ekspedisi Karang Tengah pada Kamis (23/7/2026), petugas meringkus Muhammad Nur Fajri (30) yang datang mengambil paket tersebut.
"Dari hasil interogasi tersangka Muhammad Nur Fajri mengambil paket ganja sebanyak 10 kg di J&T Cargo Karang Tengah, Tangerang Kota, atas perintah Maulana Cherdas Soendoro dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 700 ribu," jelas Eko.
Petugas kemudian menangkap Maulana Cherdas Soendoro (31) di area parkir rumah makan cepat saji kawasan Karang Mulya, Tangerang, yang menjadi lokasi titik temu penyerahan barang bukti.
"Dari hasil interogasi tersangka bahwa yang memerintahkannya untuk menerima dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Tangerang adalah seorang narapidana yang bernama Ardiansyah yang berada di Lapas Rajabasa Lampung," tutur Eko.
Maulana mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa di bawah kendali Ardiansyah, termasuk penerimaan 10 kilogram ganja pada Juni 2026. Dalam penggeledahan di kediaman Maulana di Kembangan Utara, Jakarta Barat, polisi menemukan alat isap ganja, plastik klip, serta lakban untuk mengemas ulang paket.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10.335 gram ganja kering bernilai sekitar Rp 41,3 juta, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor. Penangkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan 30.988 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.