Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 327 Butir Ekstasi di Sidrap

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 327 butir narkotika jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Seorang remaja berinisial AIM (15) ditangkap saat mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Guna memantau pergerakan paket narkoba itu hingga sampai ke tangan penerima, pihak kepolisian menerapkan teknik control delivery. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan berwarna ungu dari Medan dengan tujuan akhir Sidrap yang sempat transit di Jakarta.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jakarta untuk melakukan pengecekan serta uji sampel terhadap isi paket tersebut. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan penjelasan mengenai penangkapan remaja yang bertugas mengambil kiriman tersebut.

"Tim Subdit III berhasil mengamankan seseorang bernama AIM yang mengambil paket tersebut di kantor J&T Sidrap 01 Sulawesi Selatan" kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Polisi meminta pihak ekspedisi untuk tetap meneruskan pengiriman paket sesuai dengan alur aslinya agar pemilik barang tidak merasa curiga. Pengujian sampel yang dilakukan sebelumnya oleh petugas menunjukkan hasil yang positif terkait kandungan zat terlarang.

"Barang tersebut positif mengandung metafetamin dan amfetamin," ucap Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap AIM akhirnya dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WITA di kantor ekspedisi J&T Sidrap 01. Petugas langsung membuka paket berisi pakaian tersebut di hadapan pelaku dan menemukan ratusan butir ekstasi yang disisipkan di dalamnya.

"Tim melakukan pembukaan paket dengan disaksikan oleh pengambil paket AIM dan petugas di J&T dan menemukan ekstasi sebanyak 327 butir dan tim melakukan cek urin terhadap terduga pelaku dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan metafetamin," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AIM mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari seseorang bernama Daniel yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Remaja tersebut diketahui sudah dua kali mengambil paket atas instruksi dari orang yang sama.

"Berdasarkan keterangan Irfan Mudzafar sudah dua kali mengambil paket milik Daniel, yang bersangkutan sekitar 3 minggu lalu disuruh ambil vape zombie (etomidate) oleh Daniel dan diberi upah sebesar Rp 100.000," tutur Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Selain menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear tanpa nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bareskrim ekstasi narkoba sidrap
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author