Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Paket Mi Instan Berisi Ganja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman paket mi instan berisi ganja seberat 5,29 kilogram ke Malang, Jawa Timur, serta menangkap seorang kurir dalam operasi gabungan yang menindaklanjuti informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penyelidikan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono, seperti dilansir dari Detikcom.
Tim kepolisian gabungan tiba di Sidoarjo pada Sabtu, 13 Juni 2026, untuk melacak keberadaan paket melalui koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Pemantauan pergerakan paket menuju Malang dilakukan bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Kanwil Malang.
"Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Aparat kemudian menerapkan strategi pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) menuju alamat tujuan guna menangkap penerima barang. Polisi meringkus seorang pria bernama Sugiono saat paket tersebut sampai di lokasi sasaran.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.
Tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika lewat ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Total barang haram yang didistribusikan meliputi 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
"Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pengendali jaringan memerintahkan Sugiono untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta menempelkan narkoba di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Komplotan ini memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi dalam menjalankan aksi mereka.
"Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian akhirnya mematahkan aksi kurir tersebut pada pengiriman ke-20 yang berlangsung pada 14 Juni 2026. Sugiono kedapatan masih menyimpan sisa narkotika beserta timbangan digital di rumahnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Petugas gabungan segera menggeledah rumah tersangka dan menyita dua bungkus sedang serta tiga bungkus kecil ganja dengan berat bruto 574 gram. Polisi juga mengamankan tiga unit timbangan digital berbagai ukuran beserta plastik bekas pembungkus paket.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.