Bareskrim Polri Pelimpahkan Kasus Sabu 21 Kilogram ke Kejari Bengkalis

Share

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram, Rahmadi Bin Zaenal Abidin, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (13/8/2026).

Dilansir dari Detikcom, proses pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kantor Kejari Bengkalis pada Kamis sore.

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Barang bukti narkotika yang diserahkan berupa 20 bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina merek 'Qing Shan' terbalut lakban cokelat dengan berat total 21.995,43 gram. Selain itu, polisi melimpahkan dua unit ponsel Android merek OPPO, kunci kamar Hotel Surya Bengkalis, tas waterproof, tas gunung, flashdisk rekaman CCTV, serta rekening koran atas nama tersangka.

"Proses pelimpahan 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutur Handik.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional jalur Malaysia-Riau. Penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri telah dimulai sejak Februari 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai rencana transaksi besar di Bengkalis.

"Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026, tim berhasil mengamankan Rahmadi alias Adi di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis. Berdasarkan interogasi, barang bukti sabu disimpan tersangka di kamar sebelah, yakni kamar 203," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya Rabu (15/4/2026).

Petugas menemukan dua ransel berisi 20 bungkus sabu di kamar tersebut, sementara tersangka mengaku diupah untuk bertindak sebagai kurir atas instruksi seseorang bernama Beri yang berstatus DPO.

"Awalnya dijanjikan upah Rp 7 juta, namun tersangka meminta kenaikan menjadi Rp 8 juta dan disetujui oleh jaringan tersebut. Tersangka juga sudah menerima uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk sewa kendaraan dan makan," ungkap Eko.

Tersangka mengambil barang haram yang diletakkan di bawah daun kelapa sawit di kawasan Selat Baru, lalu membawanya ke Hotel Surya bersama rekannya berinisial KHO sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author