Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Narkoba The Doctor ke Kejari Jaksel

Share

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus narkoba Andre Fernando Tjandra alias Charlie alias 'The Doctor' ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) siang, seperti dilansir dari Detikcom. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tim Sidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andre Fernando Tjandra beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut atas pernyataan pihak kejaksaan bahwa berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke proses persidangan. Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari tangan tersangka.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," jelas Handik.

Tersangka 'The Doctor' diketahui memiliki peran sentral dalam meracik sekaligus mengorganisir distribusi narkotika pada jaringan internasional. Sosok tersebut juga dikenal licin serta kerap berpindah tempat tinggal guna memutus pelacakan petugas di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author