Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangan Buron Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
Bareskrim Polri menghadapi kendala dalam upaya memulangkan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang saat ini berada di Mesir dan telah masuk daftar red notice Interpol, dilansir dari Detikcom. Kombes Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan kendala utama adalah status kewarganegaraan SAM dan ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir. "Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujar Faisal pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Namun, Faisal mengungkapkan temuan baru bahwa Mesir memperbolehkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda meski pindah warga negara.
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tambah Faisal. Polri tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besar-nya yang berada di Indonesia," lanjut Faisal. Selain kendala kewarganegaraan, Indonesia belum memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir, sehingga Polri memaksimalkan kerja sama internasional lewat Interpol.
"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," kata Faisal. Bareskrim Polri tengah memburu Syekh Ahmad Al Misry atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban, termasuk empat anak di bawah umur. Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan korban berjumlah lima orang laki-laki, empat di antaranya anak-anak dan satu dewasa.
"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," ujar Nurul.
Nurul menjelaskan modus Syekh Ahmad Al Misry yang menggunakan pengaruh sebagai guru ngaji untuk memberi iming-iming memfasilitasi korban bersekolah di Mesir agar melakukan pelecehan seksual sejak 2017 hingga 2025. "Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," jelas Nurul. Kasus ini terjadi di berbagai kota di Indonesia seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, serta di Mesir, menurut hasil penyidikan Bareskrim Polri.