Bareskrim Gerebek Kasino di Batam dan Amankan Rp7,79 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek aktivitas perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, setelah penyelidikan selama 2-3 bulan, demikian dilansir dari Detikcom.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang berasal dari tiga brankas dan aktivitas penukaran chip perjudian.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, "Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino."
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah peralatan perjudian seperti 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung menambahkan, "Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar."
Polisi masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 197 orang yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas perjudian, termasuk para bandar.