Bareskrim Geledah Ruko Emas Milik PT White Classic di Jakarta Utara

Share

Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah dan toko emas milik PT White Classic Gold & Silver di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin malam (18/8/2026) dalam pengembangan kasus penambangan dan penyelundupan emas ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa dua warga negara India yang telah ditangkap terkait kasus ini memiliki keterkaitan dalam transaksi dan pengumpulan emas di lokasi tersebut. "Ini bisa kita gambarkan adanya hubungan satu orang dengan orang lain dan terhubung di White Classic ini," ujar Irhamni dalam keterangan video.

Ruko yang digeledah memiliki empat lantai dengan fungsi berbeda, di mana lantai pertama dipakai untuk transaksi dan menerima emas batangan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Lantai kedua digunakan untuk penyimpanan logistik dan barang terkait kegiatan usaha, lantai tiga sebagai tempat istirahat pimpinan, dan lantai empat untuk pengolahan serta pemurnian emas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengolah dan menyamarkan emas, seperti timbangan, alat pengukur kadar emas, sejumlah rekening transaksi, serta satu batang emas seberat satu kilogram dalam brankas.

"Kemudian ada mesin jahit yang digunakan untuk memodifikasi celana dalam, ada bagian khusus yang bisa untuk menyimpan bubuk atau serbuk tadi," ungkap Irhamni. Polisi juga menemukan alat penghancur emas batangan, blender untuk menghaluskan emas menjadi bubuk, dan sejumlah bahan kimia untuk proses pemurnian emas.

Polisi berencana menelusuri administrasi dan transaksi keuangan PT White Classic Gold & Silver melalui perbankan dan bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, serta PPATK untuk mengungkap aliran dana. "Kami bekerja sama dengan Imigrasi tentunya, nantinya dengan rekan-rekan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, kemudian dengan PPATK juga untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan," jelas Irhamni. Jaringan emas ilegal ini diduga telah beroperasi di lokasi tersebut selama sekitar delapan bulan, meskipun durasi pastinya akan dipastikan melalui data perlintasan imigrasi.

Menurut Irhamni, jaringan ini mampu mengumpulkan sekitar 30 kilogram emas per hari, atau sekitar satu ton emas setiap bulan, dengan nilai kurang lebih Rp 2,5 triliun, yang tidak disetorkan ke negara karena berasal dari pertambangan ilegal.

"Kalau berbicara 30 kg, berarti 1 ton kurang lebih Rp 2,5 triliun setiap bulan dan mereka tidak membayar biaya keluar tentunya dan apalagi kalau ini berasal dari pertambangan ilegal berarti tidak ada pemasukan apapun ke negara tentunya," kata Irhamni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author