Bareskrim Buru Pengelola THM Planet Batam dan Sita Belasan Aset Mewah
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Basri Lewaimang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut resmi diburu polisi berdasarkan surat registrasi nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Surat tersebut mencantumkan ciri-ciri fisik pelaku berambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, serta berkulit hitam.
"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Pengelola tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjadi sosok utama di balik peredaran barang haram di lokasi tersebut. Selain mengoperasikan tempat usaha, pelaku juga berperan langsung sebagai penyedia berbagai jenis narkotika.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran narkotika di lokasi tersebut mencapai minimal 40.000 butir ekstasi setiap bulannya. Angka peredaran tersebut tercatat dapat meningkat drastis ketika tempat hiburan malam beroperasi dalam kapasitas pengunjung maksimal.
Selain melakukan perburuan terhadap pelaku, pihak Bareskrim Polri mulai melacak aliran dana serta aset kekayaan milik pelaku. Petugas menyita belasan kendaraan mewah seperti Hummer H2, Hummer H3, Toyota Land Cruiser, Rubicon, dua unit kapal, serta belasan unit rumah, ruko, dan apartemen di kawasan Batam.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," pungkas Eko.